Cara Klaim Asuransi Motor Kredit Kecelakaan (Panduan Lengkap & Terbaru)
Memiliki motor secara kredit membuat perlindungan asuransi menjadi sangat penting. Ketika terjadi kecelakaan, biaya perbaikan bisa saja tinggi, sementara status kendaraan masih menjadi tanggungan leasing atau bank. Di sinilah asuransi motor kredit berperan—memberikan perlindungan finansial agar Anda tidak menanggung biaya perbaikan sendiri sekaligus menjaga kelancaran pembayaran kredit.
Artikel ini membahas cara klaim asuransi motor kredit kecelakaan secara lengkap, langkah demi langkah, agar prosesnya lebih mudah dan tidak berbelit.
Memahami Cakupan Asuransi Motor Kredit
Sebelum mengajukan klaim, Anda perlu memahami jenis perlindungan yang tercantum dalam polis.
1. All Risk / Comprehensive
Menanggung hampir semua bentuk kerusakan:
-
Lecet dan goresan.
-
Penyok atau kerusakan rangka.
-
Kerusakan berat akibat tabrakan.
-
Bisa digunakan untuk kerusakan kecil hingga besar.
2. Total Loss Only (TLO)
Hanya menanggung:
-
Kerusakan lebih dari 75% dari nilai motor.
-
Kehilangan total karena loss berat atau pencurian.
3. Batas Waktu Klaim
Kebanyakan perusahaan asuransi memberlakukan batas waktu pelaporan:
-
2–5 hari kerja setelah kejadian.
Keterlambatan bisa berujung penolakan klaim.
4. Biaya Risiko (Deductible)
Setiap klaim umumnya dikenai biaya:
-
Rp300.000 – Rp500.000 per kejadian (tergantung polis).
Catatan: Leasing biasanya bekerja sama dengan asuransi seperti Adira, Mandiri AXA, Sinarmas, BAF, FIF, WOM, dan OTO Finance. Prosedur klaim relatif sama.
Dokumen Wajib untuk Klaim Asuransi Motor Kredit
Siapkan dokumen berikut agar proses verifikasi lebih cepat:
A. Dokumen Identitas & Kendaraan
-
Fotokopi KTP pemilik/pengemudi.
-
Fotokopi SIM C yang masih aktif.
-
Fotokopi STNK motor.
-
Fotokopi polis asuransi.
-
Fotokopi BPKB (biasanya dari leasing).
B. Dokumen Pendukung Kejadian
-
Surat Keterangan Polisi (Laporan Polisi), wajib untuk kecelakaan sedang–berat atau TLO.
-
Surat kronologi kejadian ditulis pemilik.
-
Foto atau video kerusakan motor secara detail.
-
Foto lokasi kecelakaan.
-
Jika melibatkan pihak ketiga: foto kendaraan pihak lain + identitas lengkap.
C. Dokumen dari Leasing
-
Surat pernyataan kepemilikan objek kredit.
-
Surat tuntutan klaim (biasanya disiapkan leasing).
Langkah-Langkah Cara Klaim Asuransi Motor Kredit Kecelakaan
Berikut alur yang paling umum digunakan di leasing dan perusahaan asuransi terkemuka:
1. Amankan Situasi dan Dokumentasikan Kejadian
Setelah kecelakaan terjadi:
-
Pastikan Anda dan pengendara lain aman.
-
Pindahkan motor ke lokasi yang aman jika memungkinkan.
-
Ambil foto/video kerusakan, jalan, dan posisi motor sebelum dipindahkan.
-
Catat tanggal, jam, dan lokasi lengkap.
Dokumentasi awal ini menjadi bukti paling kuat untuk klaim.
2. Laporkan Kejadian ke Polisi (Jika Kerusakan Menengah–Berat)
Untuk kecelakaan ringan biasanya tidak wajib, tetapi untuk kerusakan sedang, berat, atau melibatkan pihak ketiga, laporan polisi wajib dibuat.
Laporan polisi diperlukan untuk:
-
Verifikasi kejadian.
-
Penentuan apakah kecelakaan bukan karena kesengajaan.
-
Pengajuan klaim gabungan dengan pihak ketiga.
3. Laporkan Klaim ke Leasing/Bank dan Perusahaan Asuransi
Karena motor masih kredit, proses pelaporan melibatkan leasing:
-
Hubungi leasing terlebih dahulu (misalnya Adira, FIF, BAF, WOM, OTO, Mandiri Utama Finance).
-
Setelah itu, laporkan kejadian ke asuransi rekanan.
-
Berikan kronologi secara jujur dan tidak dilebihkan.
Batas waktu pelaporan: maksimal 2–5 hari kerja setelah kejadian.
4. Serahkan Dokumen Lengkap
Leasing atau asuransi akan memeriksa:
-
Kecocokan dokumen.
-
Status kredit.
-
Validasi keaslian laporan kejadian.
Semakin lengkap dokumen yang Anda berikan, semakin cepat klaim diproses.
5. Proses Survei dan Verifikasi Kerusakan
Langkah ini dilakukan oleh surveyor asuransi:
-
Surveyor melihat langsung kondisi motor.
-
Motor difoto ulang untuk keperluan laporan internal.
-
Estimasi biaya perbaikan dibuat oleh bengkel rekanan.
Jika seluruh data sesuai, klaim akan disetujui.
6. Penentuan Bengkel Rekanan
Biasanya Anda diarahkan ke:
-
Bengkel rekanan resmi (Yamaha, Honda, Suzuki).
-
Bengkel mitra umum yang sudah bekerja sama dengan asuransi.
Keuntungan:
-
Estimasi tepat.
-
Sparepart lebih terjamin.
-
Proses klaim lebih cepat.
7. Proses Perbaikan Motor
Setelah klaim disetujui:
-
Bengkel akan mengerjakan perbaikan sesuai Surat Perintah Kerja (SPK).
-
Waktu perbaikan tergantung tingkat kerusakan, biasanya 2–14 hari kerja.
Saat pengambilan motor, Anda perlu membayar:
-
Biaya risiko (deductible).
-
Biaya non-covered (jika ada), misalnya aksesoris non-standar.
Prosedur Khusus Klaim TLO (Total Loss Only)
Klaim TLO berlaku jika kerusakan lebih dari 75% atau motor tidak bisa dipakai kembali.
Prosedurnya berbeda dari klaim biasa:
1. Verifikasi Total Loss
Surveyor akan menilai:
-
Kondisi fisik motor.
-
Tingkat kerusakan.
-
Apakah biaya perbaikan mendekati harga motor.
2. Asuransi Membayar ke Leasing
Karena motor masih kredit:
-
Asuransi akan membayarkan uang pertanggungan ke leasing untuk melunasi sisa kredit.
-
Jika ada kelebihan, selisihnya diberikan kepada Anda sebagai pemilik.
3. Dokumen Tambahan
-
Kunci motor.
-
STNK asli.
-
Surat serah terima unit.
Tips Penting Agar Klaim Tidak Ditolak
-
SIM dan STNK harus masih aktif.
-
Tidak dalam kondisi mabuk atau melanggar aturan lalu lintas.
-
Motor tidak digunakan untuk balap atau tindak kriminal.
-
Modifikasi ekstrem harus tercantum di polis.
-
Laporkan secepat mungkin, jangan menunggu lebih dari 5 hari kerja.
Catatan Kecil
Jika leasing Anda memiliki layanan aplikasi (Adira Insurance App, BAF Mobile, FIFASTRA), Anda dapat melakukan pelaporan klaim langsung dari aplikasi—proses menjadi lebih cepat dan status klaim bisa dipantau secara real time.

Posting Komentar