Cara Klaim Asuransi Mobil Honda (All Risk & TLO)
Mengajukan klaim asuransi mobil Honda sebenarnya tidak sulit, asalkan Anda mengikuti alur yang benar sejak awal. Setiap perusahaan asuransi memang memiliki kebijakan masing-masing, namun proses intinya tetap sama: lapor cepat, siapkan dokumen, lakukan survei, dan perbaiki di bengkel rekanan Honda. Artikel ini menyajikan panduan lengkap yang mudah diterapkan oleh pemilik mobil Honda dari berbagai model, mulai dari Brio, HR-V, BR-V, CR-V, hingga Civic dan City Hatchback.
Mengapa Pemilik Mobil Honda Wajib Memahami Proses Klaim
Asuransi mobil berfungsi sebagai perlindungan finansial ketika kendaraan Anda mengalami kerusakan akibat tabrakan, tergores, bencana alam, hingga risiko kehilangan. Banyak pemilik Honda yang membeli asuransi paket dealer tanpa memahami prosedur klaimnya.
Memahami prosesnya membantu Anda:
-
Mengetahui langkah darurat setelah kejadian.
-
Menghindari dokumen kurang lengkap.
-
Mempercepat persetujuan klaim.
-
Mendapatkan perbaikan di bengkel resmi Honda dengan standar pabrik.
-
Menghindari risiko klaim ditolak akibat kesalahan prosedur.
Khusus polis yang dibeli melalui dealer Honda, biasanya didukung oleh perusahaan seperti Astra Garda Oto, MSIG, Allianz, AXA, atau Tugu Insurance. Namun alur klaim tetap seragam sesuai standar nasional.
Jenis Proteksi Asuransi Mobil Honda: All Risk vs TLO
Sebelum memulai klaim, pahami terlebih dahulu jenis polis yang Anda gunakan:
1. All Risk / Comprehensive
Menanggung kerusakan kecil hingga besar, termasuk:
-
Baret, penyok ringan
-
Tabrakan
-
Kerusakan akibat jatuh benda
-
Kerusakan karena kesalahan pengemudi
-
Kerusakan akibat vandalisme
-
Kerusakan akibat banjir/hujan es (tergantung perluasan polis)
Jenis ini paling umum dipilih pemilik Honda baru.
2. TLO (Total Loss Only)
Klaim hanya bisa dilakukan jika:
-
Kerusakan lebih dari 75%
-
Mobil hilang dicuri
-
Mobil terbakar total
Jenis ini cocok untuk mobil lama atau kendaraan dengan risiko rendah.
Dokumen Penting yang Wajib Disiapkan
Dokumen merupakan faktor utama yang menentukan seberapa cepat klaim Anda disetujui.
A. Dokumen Identitas & Kendaraan
-
Polis asuransi (fisik atau digital).
-
Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
-
Fotokopi SIM pengemudi yang berlaku.
-
Fotokopi STNK.
-
Fotokopi KK (jika diminta perusahaan).
B. Dokumen Kejadian
-
Surat Keterangan Kepolisian (untuk kasus tertentu).
-
Foto dan video kerusakan dari berbagai sudut.
-
Foto situasi lokasi kejadian.
-
Sketsa sederhana kronologi kecelakaan.
-
Data kendaraan pihak ketiga (jika terlibat).
Catatan:
Klaim kerusakan ringan biasanya tidak memerlukan surat kepolisian, kecuali diwajibkan perusahaan asuransi tertentu.
Langkah-Langkah Cara Klaim Asuransi Mobil Honda
Proses di bawah ini merupakan alur resmi yang diterapkan sebagian besar perusahaan asuransi dan direkomendasikan oleh Honda Indonesia.
1. Lapor Kejadian Maksimal 3×24 Jam
Waktu pelaporan adalah hal yang sangat krusial. Honda Indonesia menegaskan bahwa klaim harus dilakukan maksimal 3×24 jam setelah kejadian.
Anda bisa melapor melalui:
-
Call center asuransi
-
Aplikasi resmi (contoh: Garda Mobile, Allianz eAZy, AXA Mandiri)
-
Agen yang menangani polis Anda
-
Dealer Honda tempat Anda membeli asuransi
Informasi yang perlu disampaikan:
-
Waktu kejadian
-
Lokasi
-
Kronologi
-
Jenis kerusakan
-
Foto awal kerusakan
Hindari memberi informasi yang berubah-ubah, karena ketidakkonsistenan dapat memperlambat persetujuan.
2. Isi Form Klaim dan Lampirkan Dokumen
Setelah laporan awal diterima, Anda akan diminta:
-
Mengisi formulir klaim (offline/online).
-
Mengirim seluruh dokumen yang diperlukan.
Beberapa asuransi akan langsung memberikan jadwal survei setelah dokumen diverifikasi.
3. Survei Kerusakan oleh Surveyor Asuransi
Surveyor akan memeriksa mobil Anda secara langsung, baik di rumah, kantor, atau langsung di bengkel.
Surveyor akan:
-
Memvalidasi kronologi kejadian.
-
Memperkirakan tingkat kerusakan.
-
Memastikan tidak ada unsur kesengajaan.
-
Menghitung estimasi biaya perbaikan.
-
Menerbitkan persetujuan kerja (SPK) jika klaim valid.
Dalam beberapa kasus, survei dapat dilakukan secara online melalui video call, terutama untuk kerusakan ringan seperti baret atau penyok kecil.
4. Pembayaran Biaya Own Risk (OR) / Deductible
Setiap klaim All Risk dikenakan biaya Own Risk sekitar Rp300.000 per kejadian (standar industri per 2024–2025).
Biaya OR wajib dibayar pemilik polis saat mobil selesai diperbaiki.
Jika kerusakan disebabkan banjir atau bencana alam, biaya OR dapat berbeda sesuai ketentuan polis.
5. Perbaikan di Bengkel Resmi Honda
Setelah klaim disetujui, mobil diarahkan ke bengkel resmi Honda atau bengkel rekanan asuransi yang bekerja sama.
Keunggulan perbaikan di Honda Authorized Workshop:
-
Menggunakan suku cadang original Honda.
-
Teknisi bersertifikat Honda.
-
SOP perbaikan sesuai pabrikan.
-
Garansi pekerjaan.
-
Progress perbaikan lebih terkontrol.
Estimasi waktu perbaikan tergantung tingkat kerusakan, ketersediaan sparepart, dan antrian bengkel.
Setelah semua selesai, Anda akan diberi pemberitahuan untuk mengambil mobil.
Prosedur Khusus Klaim TLO (Total Loss Only)
Untuk TLO, prosesnya lebih ketat karena menyangkut nilai ganti rugi total.
A. Kondisi yang Memenuhi Syarat TLO
-
Kerusakan fisik lebih dari 75%
-
Mobil tidak dapat beroperasi
-
Mobil hilang dicuri
-
Mobil terbakar total
Jika memenuhi kategori tersebut, proses TLO dapat diajukan.
B. Dokumen Tambahan untuk Mobil Hilang
-
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
-
Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
-
Penyerahan dokumen asli:
-
BPKB
-
STNK
-
Faktur pembelian
-
Kunci mobil (termasuk cadangan)
-
Proses verifikasi biasanya dilakukan lebih detail oleh tim asuransi dan pihak kepolisian.
C. Durasi Proses Penggantian
Penyelesaian klaim TLO memerlukan waktu 60–90 hari kerja, tergantung:
-
Kelengkapan dokumen
-
Hasil investigasi kepolisian
-
Proses internal perusahaan asuransi
Pemegang polis akan menerima pembayaran ganti rugi sesuai nilai pertanggungan pada polis.
Tips Penting agar Klaim Disetujui Lebih Cepat
Beberapa hal yang sering membuat klaim terhambat sebenarnya dapat dihindari sejak awal.
-
Jangan memperbaiki mobil sebelum survei dilakukan.
-
Pastikan premi selalu dibayar tepat waktu.
-
Jangan mengubah kronologi cerita.
-
Simpan bukti foto dan video sebanyak mungkin.
-
Laporkan kejadian secepat mungkin (sebelum 3×24 jam).
-
Hindari mengemudi ketika SIM sudah kadaluarsa.
-
Pastikan mobil tidak dimodifikasi tanpa melapor ke asuransi.
Informasi Tambahan dari Honda Indonesia
Honda Indonesia menegaskan bahwa:
-
Pelaporan klaim wajib maksimal 3 hari setelah kejadian.
-
Perbaikan hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan surveyor.
-
Klaim di bengkel resmi akan memberikan kualitas terbaik.
-
Jika polis dibeli melalui dealer Honda, Anda bisa meminta bantuan “Honda Insurance Assistance”.

Posting Komentar