Cara Klaim Asuransi Mobil All Risk Daihatsu: Panduan Paling Lengkap & Terbaru 2025
Mengalami goresan, penyok, atau kecelakaan pada mobil Daihatsu memang bisa membuat panik, apalagi jika ini adalah klaim pertama Anda. Namun, klaim asuransi All Risk sebenarnya mudah jika Anda memahami alurnya. Panduan ini memberikan langkah lengkap, jelas, dan praktis agar klaim All Risk Daihatsu Anda berjalan cepat dan tanpa hambatan.
Apa Saja yang Dilindungi Asuransi All Risk Daihatsu
Asuransi All Risk (komprehensif) memberikan perlindungan menyeluruh, mencakup:
-
Kerusakan ringan: baret, penyok, kaca spion pecah, bumper retak.
-
Kerusakan sedang hingga berat akibat tabrakan atau benturan.
-
Kerusakan karena perbuatan jahat, seperti vandalisme.
-
Kerugian total (jika ditambah perluasan tertentu dari perusahaan asuransi).
Perlindungan ini berlaku untuk seluruh model Daihatsu seperti Ayla, Sigra, Terios, Rocky, Xenia, Gran Max, hingga Luxio.
Pengecualian yang Perlu Diketahui
Beberapa kondisi tidak ditanggung oleh asuransi, seperti:
-
Kendaraan digunakan untuk balapan atau kegiatan ilegal.
-
Pengemudi tidak memiliki SIM sesuai golongan saat kejadian.
-
STNK tidak berlaku.
-
Kerusakan disengaja atau direkayasa.
-
Kerusakan akibat overload atau penggunaan tidak sesuai peruntukan.
Biaya Deductible (Own Risk)
Setiap klaim biasanya dikenakan biaya risiko sendiri sekitar Rp300.000–Rp500.000 per kejadian, tergantung perusahaan asuransi. Biaya ini dibayarkan saat Anda mengambil mobil di bengkel rekanan.
Dokumen Penting untuk Klaim All Risk Daihatsu
Menyiapkan dokumen lengkap sejak awal mempercepat proses klaim. Berikut checklist lengkapnya:
1. Dokumen Kendaraan
-
Fotokopi STNK.
-
Fotokopi BPKB (beberapa perusahaan mungkin meminta).
-
SIM pengemudi yang berlaku.
2. Dokumen Polis
-
Fotokopi polis asuransi atau nomor polis.
-
KTP pemilik kendaraan.
3. Dokumen Penunjang Kejadian
-
Foto/video kerusakan kendaraan dari beberapa sudut.
-
Foto lokasi kejadian atau CCTV (jika ada).
-
Kronologi kejadian tertulis, jelas, dan runtut.
4. Dokumen Tambahan (Jika Diperlukan)
-
Surat Keterangan Kepolisian (untuk kecelakaan berat, tabrak lari, atau kehilangan).
-
Surat tuntutan dari pihak ketiga (jika ada kendaraan lain terlibat).
Catatan:
Dokumen yang tidak lengkap adalah penyebab utama klaim tertunda. Pastikan semua berkas tersimpan rapi sebelum diserahkan ke perusahaan asuransi.
Cara Klaim Asuransi Mobil All Risk Daihatsu
Panduan berikut mengikuti prosedur umum asuransi besar seperti Adira, Allianz, Sinarmas, Tugu, MSIG, dan penyedia lain yang bekerja sama dengan Daihatsu.
1. Laporkan Kejadian (Maksimal 3×24 Jam)
Langkah pertama yang wajib dilakukan selalu sama: lapor secepat mungkin.
Anda bisa melapor melalui:
-
Call center perusahaan asuransi
-
WhatsApp layanan pelanggan
-
Email
-
Aplikasi resmi asuransi
-
Dealer Daihatsu tempat Anda membeli mobil
Informasi yang wajib disampaikan:
-
Nomor polis
-
Nama pemegang polis
-
Waktu dan lokasi kejadian
-
Jenis kerusakan
-
Foto kerusakan (bila diminta saat pelaporan)
Penting:
Jangan memindahkan atau memperbaiki kendaraan sebelum ada persetujuan dari pihak asuransi.
2. Proses Survei oleh Tim Asuransi
Setelah laporan diterima, asuransi akan mengatur waktu survei. Ada dua jenis survei:
Survei Langsung
Petugas asuransi datang ke lokasi atau Anda membawa kendaraan ke kantor atau bengkel rekanan.
Survei via Foto/Video
Untuk kerusakan ringan seperti baret dan penyok kecil. Cara ini lebih cepat dan sering digunakan oleh asuransi modern.
Pada tahap ini:
-
Tim survei menilai kerusakan.
-
Dokumen Anda diverifikasi.
-
Data kerusakan dicatat untuk menentukan persetujuan klaim.
3. Persetujuan & Penunjukan Bengkel Rekanan
Jika klaim disetujui, Anda akan menerima:
-
Surat Perintah Kerja (SPK)
-
Rekomendasi bengkel rekanan Daihatsu
Jenis Bengkel yang Bisa Anda Pilih
-
Bengkel Resmi Daihatsu
Hasil lebih presisi dan garansi jelas. -
Bengkel Rekanan Non-Resmi
Proses antre lebih cepat, namun tetap sesuai standar asuransi.
Perusahaan asuransi umumnya bekerja sama dengan ratusan bengkel rekanan sehingga Anda dapat memilih lokasi paling dekat.
4. Proses Perbaikan Kendaraan
Waktu perbaikan tergantung tingkat kerusakan dan ketersediaan spare part:
-
Baret ringan: 1–3 hari
-
Kerusakan panel: 3–7 hari
-
Kerusakan besar: 2–4 minggu
-
Kerusakan berat: bisa lebih dari 1 bulan
Selama proses perbaikan, Anda bisa memantau status pekerjaan melalui:
-
Aplikasi asuransi
-
Notifikasi dari bengkel
-
Update dari petugas customer service
Anda akan diminta membayar deductible saat pengambilan kendaraan.
5. Pengambilan Mobil & Pemeriksaan Akhir
Setelah mobil selesai diperbaiki:
-
Periksa kembali panel body, celah pintu, dan warna cat.
-
Pastikan semua fitur yang sebelumnya rusak sudah berfungsi.
-
Minta penjelasan teknis dari pihak bengkel.
-
Tanda tangan dokumen serah terima kendaraan.
Jika ada yang kurang sempurna, sampaikan segera untuk diperbaiki ulang.
Kasus Klaim yang Sering Terjadi pada Mobil Daihatsu
1. Klaim Baret dan Lecet Ringan
Sangat umum untuk Ayla, Sigra, dan Xenia yang digunakan harian.
Proses cepat, sering hanya survei foto.
2. Klaim Kaca Pecah
Perlu foto detail dan formulir klaim, biasanya tanpa surat polisi kecuali penyebabnya kriminal.
3. Klaim Kerusakan Berat
Memerlukan kronologi lengkap, BAP Polisi, dan survei menyeluruh.
4. Klaim Kehilangan Total
Jika mobil hilang:
-
Wajib lapor polisi dalam 24 jam
-
Lampirkan kunci cadangan
-
Siapkan STNK dan BPKB
Proses klaim biasanya 21–30 hari kerja setelah dokumen lengkap.
5. Klaim Bencana Alam
Berlaku jika polis Anda memiliki perluasan banjir atau gempa.
Perlu bukti dari BPBD/BMKG dan dokumentasi lengkap.
Tips Penting Agar Klaim All Risk Daihatsu Disetujui Tanpa Hambatan
-
Laporkan kejadian maksimal 3×24 jam.
-
Jangan hilangkan bukti kerusakan atau memperbaiki mobil sebelum survei.
-
Pastikan SIM dan STNK aktif saat kejadian.
-
Ambil foto dari berbagai sudut (close-up dan wide angle).
-
Pastikan polis aktif dan premi tidak menunggak.
-
Simpan dokumen polis dan identitas dalam satu folder khusus.

Posting Komentar