Daftar Penyakit yang Tidak Bisa Diklaim di Asuransi Prudential (Update 2025)

Daftar Isi

Asuransi kesehatan memberi perlindungan penting bagi finansial kita, tapi banyak nasabah tidak menyadari bahwa tidak semua penyakit bisa diklaim. Prudential, sebagai salah satu penyedia asuransi ternama di Indonesia, juga menetapkan daftar kondisi yang tidak termasuk dalam perlindungan. Artikel ini membahas secara terstruktur dan jelas tentang jenis penyakit serta situasi yang membuat klaim Anda berisiko ditolak.

1. Pengecualian Berdasarkan Kondisi Penyakit

a. Penyakit yang Sudah Ada Sebelum Polis Aktif

Ini disebut pre-existing condition. Artinya, penyakit sudah Anda derita atau ketahui sebelum membeli polis. Klaim akan ditolak jika:

  • Penyakit tidak diungkap saat pengajuan polis.

  • Penyakit muncul dalam catatan medis sebelum tanggal efektif polis.

Contoh umum:

  • Diabetes

  • Hipertensi

  • Penyakit jantung

  • Asma kronis

Prudential hanya akan mempertimbangkan klaim penyakit ini jika disampaikan sejak awal dan disetujui melalui proses underwriting.

b. Penyakit Bawaan Sejak Lahir

Semua kelainan yang sudah ada sejak lahir tergolong congenital disease. Meskipun gejalanya baru muncul belakangan, penyakit bawaan tetap tidak ditanggung kecuali dinyatakan dalam manfaat tambahan khusus.

Contoh:

  • Kelainan jantung bawaan

  • Down syndrome

  • Hernia sejak lahir

  • Gangguan metabolik genetik

c. Penyakit Tertentu yang Timbul Selama Masa Tunggu

Prudential menetapkan masa tunggu 90 hari sejak tanggal mulai polis untuk kondisi kritis. Jika penyakit didiagnosis dalam masa ini, manfaat asuransi tidak berlaku.

Jenis penyakit yang umumnya memiliki masa tunggu:

  • Kanker

  • Stroke

  • Serangan jantung

  • Penyakit autoimun berat

2. Penyakit atau Kondisi yang Disebabkan oleh Perilaku Pribadi

a. Cedera Akibat Bunuh Diri atau Pencederaan Diri Sendiri

Klaim akan ditolak jika penyakit atau cedera berasal dari:

  • Percobaan bunuh diri, sadar atau tidak sadar.

  • Niat melukai diri sendiri, termasuk melalui zat berbahaya.

b. Penyakit Akibat Narkoba, Alkohol, dan Zat Berbahaya

Semua penyakit atau komplikasi yang disebabkan oleh penyalahgunaan:

  • Narkotika

  • Psikotropika

  • Alkohol

  • Gas atau racun

Klaim hanya bisa diproses jika zat tersebut digunakan sesuai resep dokter.

c. Cedera Akibat Olahraga atau Aktivitas Berisiko Tinggi

Beberapa aktivitas dianggap terlalu berisiko, seperti:

  • Terjun payung

  • Balap motor

  • Gantole

  • Menyelam

  • Panjat tebing ekstrem

Jika aktivitas tersebut tidak dicantumkan dan disetujui sebelumnya oleh Prudential, klaim akan otomatis ditolak.

3. Gangguan Mental dan Kejiwaan

Kondisi mental termasuk dalam daftar pengecualian, kecuali nasabah memiliki manfaat tambahan yang menanggung perawatan jiwa.

Yang termasuk dalam pengecualian:

  • Depresi mayor

  • Gangguan kecemasan berat

  • Schizophrenia

  • Gangguan bipolar

  • Psikosomatis

Perawatan psikiatri jangka panjang juga umumnya tidak ditanggung.

4. HIV/AIDS dan Infeksi Seksual

Penyakit akibat HIV atau AIDS tidak bisa diklaim, kecuali jika infeksi HIV terjadi melalui:

  • Transfusi darah

  • Prosedur medis yang dibuktikan secara resmi oleh lembaga kesehatan

Penyakit menular seksual lain seperti sifilis atau gonore juga termasuk dalam pengecualian.

5. Penyakit yang Sudah Pernah Diklaim Sebelumnya

Dalam polis PRUcrisis Cover Benefit Plus 61, jika Anda sudah pernah mengajukan dan menerima manfaat dari salah satu dari 61 kondisi kritis yang ditanggung, maka klaim berikutnya untuk kondisi yang sama atau sejenis tidak dapat dilakukan kembali.

Contoh:
Jika sudah pernah klaim manfaat untuk stroke, maka manfaat untuk “Stroke yang membutuhkan pembedahan endarterektomi karotis” tidak akan dibayarkan.

6. Kematian Akibat Perbuatan Melanggar Hukum

Jika tertanggung meninggal karena tindakan yang masuk kategori kriminal atau ilegal, maka manfaat asuransi tidak dapat dicairkan.

Termasuk:

  • Bunuh diri

  • Percobaan kejahatan

  • Perlawanan terhadap penahanan

  • Meninggal akibat hukuman mati

  • Pelanggaran hukum lain, meskipun belum ada putusan pengadilan

7. Penyakit Kritis yang Ditanggung Tapi Harus Diperhatikan

Prudential memang mencakup 61 kondisi kritis dalam PRUcrisis Cover Benefit Plus 61. Namun, ada ketentuan penting yang harus diperhatikan:

  • Jika Anda mengklaim kondisi Angioplasti, maka klaim berikutnya untuk penatalaksanaan pembuluh darah jantung lainnya tidak berlaku.

  • Manfaat asuransi otomatis berhenti setelah satu klaim dibayarkan untuk salah satu dari 61 kondisi kritis.

  • Semua klaim tunduk pada ketentuan medis dan dokumen pendukung lengkap.

8. Faktor Teknis yang Bisa Membatalkan Klaim

Bukan hanya jenis penyakit, faktor administratif juga bisa menggugurkan klaim:

  • Polis tidak aktif atau sudah lapse

  • Dokumen klaim tidak lengkap atau tidak valid

  • Pengajuan klaim melebihi batas waktu yang ditentukan

  • Pengajuan klaim dilakukan oleh bukan pihak yang sah

  • Informasi palsu atau tidak jujur saat pengajuan polis

9. Cara Mengetahui Detail Pengecualian Polis Anda

Setiap produk Prudential memiliki pengecualian masing-masing. Berikut langkah untuk memastikannya:

  • Baca dokumen polis lengkap, terutama bagian “Pengecualian” dan “Syarat Manfaat”.

  • Konsultasikan dengan agen resmi Prudential yang menangani polis Anda.

  • Hubungi langsung Prudential melalui:

Jika Anda masih ragu, Anda juga bisa mengunggah dokumen polis untuk dianalisis lebih lanjut.

Posting Komentar

-->