Cara Klaim Asuransi Kesehatan Allianz (Update 2025)
Memiliki polis asuransi kesehatan dari Allianz memang memberikan rasa aman. Tapi rasa aman itu baru terasa maksimal kalau kamu paham betul bagaimana cara klaimnya. Jangan sampai saat butuh, malah bingung harus mulai dari mana.
Allianz menyediakan dua jalur utama dalam proses klaim: cashless dan reimbursement. Masing-masing punya alur yang berbeda dan dokumen yang berbeda pula. Di artikel ini, kita akan bahas semuanya — mulai dari tahap persiapan sampai hal-hal teknis yang sering luput diperhatikan.
Jenis Klaim Asuransi Kesehatan Allianz
1. Klaim Cashless
Cashless adalah metode klaim tanpa uang muka. Kamu cukup tunjukkan kartu peserta (fisik atau digital via eAZy Connect) di rumah sakit rekanan Allianz-AdMedika.
Syarat utama:
-
Rumah sakit wajib rekanan resmi Allianz.
-
Jenis perawatan sesuai manfaat polis (tidak semua tindakan medis dijamin).
Langkah singkatnya:
-
Datang ke RS rekanan → Tunjukkan kartu → RS hubungi Allianz → Dapat surat jaminan → Lakukan perawatan.
Catatan:
Klaim cashless hanya berlaku untuk rawat inap dan rawat jalan di jaringan yang telah bekerja sama. Ekses biaya seperti upgrade kamar, tindakan di luar manfaat polis, atau obat non-generik, tetap ditanggung sendiri.
2. Klaim Reimbursement
Ini adalah metode di mana kamu membayar terlebih dahulu, lalu mengajukan penggantian ke Allianz.
Kapan digunakan:
-
Saat kamu berobat di rumah sakit non-rekanan.
-
Saat kasus darurat di luar negeri.
-
Saat sistem cashless gagal diverifikasi.
Yang harus dipastikan:
-
Simpan semua dokumen asli.
-
Formulir klaim diisi oleh peserta dan dokter yang menangani (lengkap dengan cap dan SIP).
Rincian Prosedur Klaim Cashless Allianz
-
Cari Rumah Sakit Rekanan
-
Cek lewat aplikasi eAZy Connect atau situs www.allianz.co.id.
-
Misal: RS Hermina, RS Mayapada, RS Pondok Indah (Jakarta).
-
-
Registrasi dan Verifikasi
-
Tunjukkan kartu peserta Allianz (fisik atau digital).
-
Pihak RS akan menghubungi Allianz untuk pengajuan guarantee letter (GL).
-
-
Surat Jaminan Diterbitkan
-
Jika disetujui, surat jaminan akan dikirim ke RS.
-
Perawatan langsung bisa dilakukan, kamu tidak perlu bayar di muka (kecuali biaya di luar polis).
-
-
Pantau Status di Aplikasi
-
Gunakan eAZy Claim untuk cek status klaim secara real time.
-
Rincian Prosedur Klaim Reimbursement Allianz
-
Lakukan Pembayaran Dulu
-
Bayar semua tagihan ke rumah sakit dan simpan bukti pembayaran asli.
-
-
Isi Formulir Klaim
-
Formulir bisa diunduh dari situs Allianz atau diminta melalui agen.
-
Pastikan diisi lengkap, termasuk bagian dokter (beserta SIP dan cap resmi).
-
-
Lengkapi Dokumen Pendukung
-
Resume medis, kuitansi asli, rincian biaya, hasil lab, fotokopi KTP, kartu peserta, dan buku rekening.
-
-
Ajukan ke Allianz
-
Online: Melalui aplikasi eAZy Claim (unggah scan/foto dokumen).
-
Offline: Kirim ke kantor pusat Allianz (Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta) atau serahkan ke kantor cabang terdekat.
-
-
Proses dan Verifikasi
-
Rata-rata diproses dalam 7–14 hari kerja.
-
Jika klaim butuh verifikasi lebih lanjut (misal ada indikasi fraud), waktu proses bisa sampai 60 hari.
-
-
Dana Cair
-
Dana dikirim ke rekening yang kamu cantumkan di formulir klaim.
-
Dokumen yang Wajib Disiapkan (Klaim Reimbursement)
Dokumen Umum:
-
Formulir klaim lengkap.
-
Kuitansi asli dari rumah sakit (dengan stempel, nama, dan alamat RS).
-
Resume medis dari dokter.
-
Rincian biaya perawatan.
-
Hasil lab/rontgen/USG jika ada.
-
Fotokopi KTP dan kartu peserta Allianz.
-
Fotokopi halaman depan buku tabungan (rekening aktif).
Dokumen Tambahan Jika Diperlukan:
-
Surat keterangan polisi (jika kecelakaan).
-
Surat rujukan dari RS (untuk perawatan lanjutan).
-
Bukti koordinasi manfaat (jika ada asuransi tambahan).
Batas Waktu Pengajuan Klaim
-
Allianz memberikan batas waktu maksimal 30 hari kerja sejak tanggal perawatan.
-
Lewat dari itu, klaim bisa ditolak otomatis karena dianggap tidak sesuai SLA (service level agreement).
-
Klaim luar negeri dan critical illness bisa punya batas waktu berbeda. Cek langsung di polis masing-masing.
Tips Praktis agar Klaim Allianz Disetujui
-
Baca ulang polis. Banyak klaim gagal karena peserta tidak memahami manfaat dan pengecualian polis.
-
Bayar premi tepat waktu. Polis non-aktif = klaim otomatis ditolak.
-
Dokumen harus lengkap dan asli. Klaim dengan fotokopi kuitansi akan langsung ditolak.
-
Gunakan eAZy Claim. Fitur ini mempercepat validasi dan pengajuan dokumen secara digital.
-
Jangan sembunyikan riwayat penyakit. Allianz bisa menolak klaim jika penyakit sudah ada sebelum polis aktif tapi tidak dilaporkan.
Fasilitas dan Inovasi Allianz (Update 2025)
-
Allianz eAZy Med: Layanan konsultasi dan pembelian obat hasil kerja sama dengan Halodoc, berlaku untuk nasabah rawat jalan.
-
No Claim Bonus: Diskon premi hingga 20% jika tidak mengajukan klaim selama satu tahun, khusus produk tertentu.
-
Critical Illness Rider: Bisa diklaim dengan prosedur serupa reimbursement, tapi wajib melampirkan diagnosis resmi.
-
Cashless di Luar Negeri: Untuk produk tertentu, Allianz menyediakan medical concierge service yang menjangkau rumah sakit internasional.
-
Jaminan 7 Hari Cair: Untuk produk seperti SmartHealth Maxi Violet, SmartMed Premier, dan Allisya Care, klaim cair maksimal 7 hari kerja — jika tidak, kamu berhak mendapat voucher kompensasi (Rp100.000).
Kontak Resmi Allianz (2025)
-
Call Center: 1500 136 / +6221 2926 9999
-
Email: [email protected]
-
Alamat: Allianz Tower – Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan
-
Website: www.allianz.co.id
-
Aplikasi: Allianz eAZy Claim (tersedia di Google Play dan App Store)
Catatan Tambahan
-
Untuk klaim asuransi kumpulan (perusahaan), kamu bisa minta bantuan HRD dalam hal pengajuan dan surat pendamping.
-
Saat klaim darurat medis, pastikan rumah sakit mencatat kasus sebagai “emergency” agar diproses lebih cepat oleh Allianz.
-
Polis digital juga sah digunakan. Allianz sudah mendukung tanda tangan digital untuk pengajuan formulir klaim via online.
Posting Komentar