Asuransi Prudential Apakah Bisa Dicairkan? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Pertanyaan “asuransi Prudential apakah bisa dicairkan?” sering muncul dari nasabah maupun calon pemegang polis yang ingin tahu sejauh mana fleksibilitas produk asuransi ini. Jawabannya bisa, tapi bergantung pada jenis polis, waktu pencairan, dan nilai tunai yang tersedia.
Tidak semua produk asuransi Prudential menyediakan fitur pencairan dana. Oleh karena itu, penting bagi nasabah untuk memahami struktur produk yang dimiliki serta hak dan batasannya sejak awal.
1. Jenis Produk Asuransi Prudential dan Opsi Pencairannya
Prudential memiliki beberapa jenis produk utama. Masing-masing memiliki ketentuan pencairan yang berbeda.
a. Asuransi Tradisional (Murni)
Produk ini menawarkan perlindungan jiwa atau kesehatan tanpa komponen investasi. Contoh: PRUProtect, PRUCritical Care.
-
Apakah bisa dicairkan?
Tidak. Premi dianggap sebagai biaya proteksi dan tidak bisa diminta kembali, sesuai Pasal 250 KUHD. -
Pengecualian:
Beberapa produk mungkin memiliki manfaat pengembalian premi jika tidak ada klaim hingga akhir masa polis, tapi sangat tergantung pada isi kontrak.
b. Asuransi Unit Link
Produk seperti PRUlink Assurance Account dan PRUlink Syariah menggabungkan perlindungan dan investasi. Inilah jenis polis yang memungkinkan pencairan dana tunai.
-
Pencairan Sebagian (Partial Withdrawal):
-
Dilakukan setelah masa tertentu (biasanya setelah 10 tahun)
-
Nilai minimal: Rp500.000 (konvensional) atau Rp1.000.000 (syariah)
-
Harus menyisakan saldo tunai tertentu agar polis tetap aktif
-
-
Pencairan Penuh (Surrender):
-
Polis dihentikan sepenuhnya
-
Dana yang diterima adalah nilai tunai terakhir setelah dikurangi biaya surrender
-
Nilai bisa lebih kecil dari premi yang dibayarkan jika dilakukan terlalu awal
-
Catatan: Nilai tunai bergantung pada kinerja dana investasi, biaya akuisisi, dan biaya administrasi yang dikenakan tiap bulan.
c. Produk Kombinasi Baru
Produk seperti PRUSecure, PRUWarisan, atau produk proteksi masa tua kadang memiliki fitur pengembalian premi atau nilai tunai terbatas. Namun, ketentuan pencairan tetap bergantung pada kontrak masing-masing.
2. Syarat dan Dokumen untuk Pencairan Dana Prudential
Untuk mengajukan pencairan, nasabah wajib menyiapkan dokumen yang relevan sesuai jenis pencairan.
Dokumen Umum:
-
KTP pemegang polis
-
Buku tabungan atas nama pemegang polis
-
Nomor polis
-
Formulir pencairan (disediakan oleh agen atau kantor Prudential)
Tambahan Berdasarkan Jenis Klaim:
-
Klaim meninggal dunia: Surat kematian, akta kematian, surat ahli waris
-
Klaim sakit kritis: Diagnosa dokter, rekam medis lengkap
-
Penarikan sebagian nilai tunai: Tidak perlu kondisi medis, hanya butuh formulir dan verifikasi data
3. Prosedur Pencairan Dana Asuransi Prudential
Berikut langkah-langkah pencairan dana Prudential yang berlaku secara umum:
-
Hubungi agen Prudential atau customer service (1500085)
Tanyakan nilai tunai terkini dan biaya pencairan (jika ada). -
Tentukan jenis pencairan yang Anda inginkan
Partial (sebagian) atau surrender (penuh). -
Isi formulir dan kumpulkan dokumen
Formulir dapat diperoleh dari agen atau unduh di situs resmi Prudential. -
Ajukan permohonan ke kantor cabang Prudential atau melalui agen resmi
Anda bisa memilih jalur offline (form fisik) atau digital (pengajuan online). -
Tunggu proses verifikasi
Waktu proses rata-rata 5–10 hari kerja. Dana akan ditransfer ke rekening pemegang polis jika disetujui.
4. Faktor yang Mempengaruhi Nilai Dana yang Bisa Dicairkan
Nilai yang Anda terima bisa bervariasi, tergantung pada beberapa hal berikut:
-
Usia polis:
Tahun-tahun awal (1–3 tahun) biasanya memiliki nilai tunai sangat kecil karena biaya akuisisi tinggi. -
Biaya administrasi dan asuransi:
Biaya ini dipotong langsung dari nilai investasi Anda setiap bulan. -
Kinerja investasi:
Produk unit link bergantung pada pergerakan pasar. Bila Anda memilih PRUlink Rupiah Equity Fund (saham), maka fluktuasi harga saham akan mempengaruhi nilai tunai. -
Sisa saldo minimal:
Untuk pencairan sebagian, Anda tetap harus menyisakan nilai tunai minimum yang disyaratkan oleh Prudential.
5. Risiko dan Dampak dari Pencairan Dana
Pencairan dana memang memberikan fleksibilitas, tapi ada sejumlah risiko yang wajib Anda ketahui:
-
Polis bisa berakhir lebih cepat:
Jika Anda surrender, semua perlindungan asuransi otomatis dihentikan. -
Nilai tunai bisa lebih kecil dari ekspektasi:
Ini umum terjadi jika pencairan dilakukan terlalu cepat (belum 5 tahun berjalan). -
Biaya surrender bisa memotong nilai tunai:
Terutama pada 1–5 tahun pertama polis, biaya ini bisa mencapai 5% hingga 100% dari dana investasi awal.
6. Alternatif Jika Tidak Ingin Mencairkan Dana
Sebelum mencairkan, pertimbangkan opsi berikut:
-
Cuti premi:
Jika Anda tidak sanggup membayar premi bulanan, manfaat asuransi masih bisa dipertahankan dengan memotong dari nilai tunai yang tersedia. -
Pinjaman polis (Policy Loan):
Beberapa polis unit link memungkinkan Anda meminjam dana dengan jaminan nilai tunai. Perlindungan tetap berjalan selama pinjaman belum melebihi batas. -
Switching dana investasi:
Bila nilai investasi Anda menurun karena pasar saham, Anda bisa memindahkan ke dana yang lebih stabil seperti pasar uang atau obligasi.
7. Informasi Resmi dan Saluran Bantuan
Untuk memastikan informasi pencairan sesuai dengan polis yang Anda miliki, hubungi langsung Prudential melalui:
-
Call Center: 1500085
-
Email: [email protected]
-
Website: www.prudential.co.id
-
Kantor Cabang: Tersedia di hampir seluruh kota besar Indonesia
Atau hubungi agen pribadi Anda yang terdaftar resmi di bawah naungan Prudential Indonesia.
Catatan: Ketentuan pencairan bisa berubah sesuai kebijakan perusahaan dan regulasi OJK. Periksa secara berkala atau minta penjelasan langsung dari pihak resmi.
Posting Komentar